DELI SERDANG | Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up dana keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Deli Serdang senilai Rp 10.910.918.688 segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkas perkara tersangka Zainal Sinulingga mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dan Asran Siregar, mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ke Pengadilan Tipikor di PN Medan pada hari Kamis, 4 Maret 2021,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan SH MH, Selasa (2/3/2021).
Disebutkan, tersangka Zainal Sinulingga tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan senilai Rp 10.910.918.688, pada masa jabatannya dalam periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015.
Sedangkan tersangka Asran Siregar, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Selatan itu, tidak dapat mempertanggungjawabkan cek senilai Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka.
Diketahui, 5 mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deli Serdang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agusta Kanin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up senilai Rp 10.910.918.688.
Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Laporan: hendra