Dugaan Kecurangan Seleksi KPID Dilaporkan ke Polda Sumut – indhie.com

Dugaan Kecurangan Seleksi KPID Dilaporkan ke Polda Sumut

Terkait SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang hanya diteken Sekdaprovsu dan digunakan calon incumbent.
Laporan berbentuk pengaduan masyarakat yang disampaikan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia tentang seleksi KPID Sumut 2021-2024. [Foto: Adek Siahaan/ist]

MEDAN | Dugaan kecurangan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan yang berbentuk pengaduan masyarakat (dumas) disampaikan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia, pada Jumat (4/3/2022) kemarin.

Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, menyebutkan, dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut karena diduga ada transaksional. Hal ini terkait Surat Keputusan (SK) perpanjangan yang diteken Sekdaprovsu lalu digunakan dua calon incumbent (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk ikut seleksi. Kemudian, keduanya terpilih dalam pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024 di Komisi A DPRD Sumut.

“Kami menduga ada transaksional SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diteken Sekdaprovsu. Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32/2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan KPI Nomor tahun 2014 pasal I ayat 2, SK perpanjangan harus diteken Gubernur Sumut, bukan Sekda,” ujar Edy didampingi Wakil Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Arnold Marpaung, yang diwawancarai usai menyerahkan pengaduan.

Dugaan lain juga ada. Edy mengatakan, Ketua Komisi A sebelumnya telah menyatakan di media bahwa SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 tidak sah. Akan tetapi anehnya, tambah dia, dua calon incumbent tetap diloloskan dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 dan bahkan langsung ke tahap uji kelayakan hingga dipilih.



Dijelaskannya, SK perpanjangan yang tidak sah legalitasnya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar. “Bukti-bukti kita lampirkan juga dalam pengaduan yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, yaitu SK perpanjangan tersebut dan SK Komisi Informasi Publik sebagai pembanding karena diteken Gubernur Sumut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap, Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan memanggil pihak-pihak terkait agar kisruh ini terungkap jelas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan yang dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjutinya. “Dumasnya akan ditindaklanjuti,” katanya singkat lewat pesan aplikasi WhatsApp. (*)


Laporan: Adek Siahaan