BOMBANA | Tambang emas illegal di desa Wumbubangka, Rarowatu Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara, ditindak polisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) khususnya Unit Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) bersama Polres Bombana mengamankan dan menyita enam unit alat berat yang diduga milik penambang ilegal di Bombana itu pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, seperti dilansir dari laman humas polri pada Selasa (9/7/2024) menyatakan, penyitaan alat berat itu merupakan hasil giat patroli illegal mining di Kabupaten Bombana.
“Tim mendapatkan informasi masyarakat ada kegiatan pertambangan emas, yang diduga dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang. Kemudian Tim mengamankan enam alat berat jenis ekskavator yang diduga buat digunakan untuk melakukan penambangan,” kata Kompol Ronald Aaron Maramis.
Sementara ini, kepolisian masih mendalami apakah perbuatan korporasi atau perorangan dalam aksi penambangan illegal itu. “Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” kata Kompol Ronald. Hingga kini, tim kepolisian juga terus melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut.
Di Bombana, emas ditemukan pada pertengahan 2008 silam. Lokasi tambang emas banyak berada di Lembah Sungai Tahi Ite dan Wububangka, Kecamatan Rarowatu dan Rarowatu Utara, Bombana, sekitar 230 Km dari Kota Kendari. Ketika dulu ditemukan, banyak penambang emas tradisional yang mencari penghidupan di kawasan itu. (*)