Dan Karyawan Pertamina pun Tak Jadi Mogok… – indhie.com

Dan Karyawan Pertamina pun Tak Jadi Mogok…

Aktivitas di SPBU Pertamina. [foto: net]

JAKARTA | Serikat pekerja Pertamina, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), tak jadi mogok. Mogok yang sedianya akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (29/12/2021) urung digelar karena mereka mencapai kesepakatan dengan Direksi Pertamina.

Pembatalan ini diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Selasa, 28 Desember 2021.

“Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021,” demikian tertulis dalam situs resmi FSPBB, Rabu (29/12/2021).

Dalam siaran pers itu, Presiden FSPBB, Arie Gumilar, tidak menjelaskan kesepakatan dalam Perjanjian Bersama (PB). “Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero),” tulis rilis di situs resmi FSPBB itu .




BACA JUGA:


Dalam berita sebelumnya, FSPPB mengancam akan mogok massal. Itu tertuang dalam Surat FSBB 113/FSPPB/XII/2021-TH% yang ditujukan ke Dirut Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 17 Desember 2021.

Setidaknya ada dua tuntutan utama pekerja Pertamina. Pertama, menuntut pencopotan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. Tuntutan ini sudah dilontarkan mereka ke Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Kedua, tuntutan yang dilayangkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI dalam surat FSPPB No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tanggal 10 Desember 2021 mengenai disharmonisasi hubungan industri Pertamina.

Dalam surat itu, dibeberkan beberapa alasan mogok kerja pekerja Pertamina ini, yaitu:

  • Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
  • Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
  • Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
  • Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
  • Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Pimpinan atau Dirut Pertamina dengan yang lebih baik. (*)