Kasus Investasi Pertamina, Mahkamah Agung Lepaskan Karen Agustiawan – indhie.com

Kasus Investasi Pertamina, Mahkamah Agung Lepaskan Karen Agustiawan

Karen Agustiawan. [foto: Herman Zakharia/Liputan6/Merdeka]

JAKARTA | Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis melepaskan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Majelis Hakim kasasi yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Suhadi dan didampingi oleh hakim anggota di antaranya ialah Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” demikian petikan putusan yang sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dikutip dari situs CNNIndonesia, Senin (9/3/2020).

Majelis Hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule. “Menurut Majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan. Tetapi itu merupakan risiko bisnis,” tambah Andi.



Untuk diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Karen dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Karen dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memerkaya Roc Oil Company Australia. Karen disebut hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan. Ferederick Siahaan dan Bayu Kristanto telah lebih dulu telah divonis lepas oleh MA.

Karen tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat MA, Karen dilepaskan. (*)


sumber: CNNIndonesia

Leave a Reply