JAKARTA | Serikat pekerja Pertamina, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk memecat Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. Desakan itu disertai ancaman kalau mereka akan mogok kerja massal pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat FSBB 113/FSPPB/XII/2021-TH% yang ditujukan ke Dirut Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 17 Desember 2021. Surat ini telah diposting dalam laman FSPPB dan akun medsos mereka.
Setidaknya ada dua tuntutan utama pekerja Pertamina. Pertama, menuntut pencopotan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. Tuntutan ini sudah dilontarkan mereka ke Menteri BUMN Erick Thohir dalam surat No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Kedua, tuntutan yang dilayangkan ke Menteri Ketenagakerjaan RI dalam surat FSPPB No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tanggal 10 Desember 2021 mengenai disharmonisasi hubungan industri Pertamina.
Dalam surat itu, dibeberkan beberapa alasan mogok kerja pekerja Pertamina ini, yaitu:
- Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
- Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
- Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
- Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Pimpinan atau Dirut Pertamina dengan yang lebih baik.
Surat mogok kerja ini ditembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Kepala SUku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Seluruh Rakyat Indonesia.
Mogok Kerja ini direncanakan akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding. Disebutkan, penanggung jawab mogok kerja adalah Presiden FSBB, Arie Gumilar, dan Sekretaris Jenderal, Sutrisno.
Mengingat Pertamina menjalankan usaha di sektor hajat hidup orang banyak di Indonesia, bagaimana pula dampaknya bila mogok ini benar-benar terjadi? (*)