Gubsu Instruksikan Bupati/Wali Kota Ketatkan Prokes, Tutup Hiburan Malam Sementara – indhie.com

Gubsu Instruksikan Bupati/Wali Kota Ketatkan Prokes, Tutup Hiburan Malam Sementara

Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab pertanyaan wartawan, baru-baru ini, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan. [foto: ist]

MEDAN | Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (Prokes), termasuk menutup hiburan malam.

Tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Ditegaskan, kegiatan di tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.

“Kegiatan di tempat hiburan seperti itu bisa kita hentikan karena bukan kegiatan pokok manusia, dan di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran prokes, jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (18/5/2021).



Rata-rata kasus Covid-19 di Sumut mencapai 80,92 per hari 14 hari terakhir (4-17 Mei), meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya (65,42 kasus pada 20 April-3 Mei). Untuk mengendalikan kasus Covid-19, Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Edy meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan Prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.

“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Wali Kota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar memperketat Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.

“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” sebut Edy.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menyebutkan, instruksi Gubernur Sumut kali ini juga meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19 yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa di rawat di daerah masing-masing.

Instruksi Gubernur Sumut berlaku selama 14 hari dari tanggal 18-31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan Prokes ini untuk menentukan kebijakan berikutnya. “Setelah 14 hari akan kita evaluasi, kemudian kita tentukan lagi apa yang akan kita lakukan berikutnya,” tambah Arsyad Lubis.

Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut. (*)


Laporan: Hendra