LUBUK PAKAM | Pensiunan karyawan PTPN2 yang didampingi pengacaranya dari LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah SH MHum, ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan serta rumah dinas PTPN2. Lahan dan rumah dinas PTPN2 tersebut berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia dengan HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN2 yang masa berlakunya hingga 2028 mendatang.
Hal terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PTPN2 dengan karyawan pensiunan di antaranya Masidi dan kawan-kawan, yang dimediasi Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10:30 WIB. Diketahui, sekitar 8 orang karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan tidak mau meninggalkan rumah dinas dan ingin menguasai dan memilikinya.
Ketua Komisi I DPRD Deliserdang sekaligus pimpinan RDP, Imran Obos SE beserta anggota, mempertanyakan maksud dan keinginan dari karyawan pensiunan tersebut. Juga dibahas hak-hak karyawan pensiunan yang selama ini belum dipenuhi PTPN2. Imran Obos menekankan supaya PTPN2 segera menyelesaikan kewajiban kepada karyawan pensiunan, seperti SHT.
Sementara PTPN2 yang diwakili Kasubbag Hukum Pertanahan, David Ginting dan Kasubbag SDM, Eka Kesuma serta dari SPP (Mahdian Tri Wahyudi, JM Sihotang) mengatakan, PTPN2 sudah berupaya untuk menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan pensiunan.
Semua hak-hak karyawan pensiunan akan diselesaikan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di PTPN2. Dengan kata lain, PTPN2 siap menyelesaikan dan membayar seluruh kewajiban bahkan utusan PTPN2 mendatangi rumah-rumah pensiun.
Namun kenyataannya di lapangan dan terbukti di RDP, karyawan pensiunan tidak mau hak-hak mereka diselesaikan, tapi karyawan pensiunan ingin menguasai dan memiliki lahan serta rumah dinas PTPN2.
Begitu Masidi dkk yang didampingi pengacaranya tidak mau hak-hak mereka diselesaikan sesuai PKB PTPN2, maka Imran Obos mengatakan, jika tidak bisa lagi diselesaikan dengan lajur persaudaraan, maka jalan satu-satunya yang akan ditempuh oleh karyawan pensiunan adalah lewat lajur hukum. Imran Obos sekaligus menutup RDP.
Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE menceritakan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah PTPN2.
Sebenarnya, orang di luar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/ Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir 2028 mendatang.
Kemudian, tentang titik koordinat, hanya BPN dan PTPN2 yang mengetahui, yang dikuatkan dengan alas hak HGU yang diterbitkan oleh BPN. “Untuk apa ditunjukkan titik koordinat kepada orang yang tidak punya dasar,” kata Sutan nada bertanya.
Saat digelar RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang dengan PTPN2, pada prinsipnya PTPN2 tetap melaksanakan program kerja dalam pembangunan di atas HGU Kebun Helvetia, demikian Sutan BS Panjaitan. (*)
Laporan: Hendra