MEDAN | Kemampuan Keuangan Kota Medan dimasukkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kategori “Sangat Tinggi”. Kota Medan mendapat Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) senilai 3,384.
Untuk ukuran 508 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia, Kota Medan tidak sendiri. Misalnya di Pulau Sumatera hanya beberapa kota yang tergolong “sangat tinggi” di antaranya Bengkalis, Pekan Baru, Palembang, dan Bandar Lampung. Namun, kabupaten/kota yang tergolong “sangat tinggi”, tidak terlampau banyak di seluruh Indonesia.
Kategori itu didasarkan atas peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) yang dikeluarkan Kemenkeu dalam Permenkeu No 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah tanggal 31 Agustus 2020. Kemenkeu membuat lima kategori yaitu Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah.
Berikut daftar peta KFD untuk 33 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Utara Tinggi:
- Sangat Tinggi: Medan
- Tinggi: Deli Serdang, Simalungun
- Sedang: Asahan, Labuhan Batu, Langkat, Tapanuli Selatan, Padang Lawas.
- Rendah: Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Sibolga, Tebing Tinggi, Nias Selatan, Serdang Bedagai, Batu Bara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara.
- Sangat Rendah: Dairi, Karo, Nias, Toba Samosir, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Padang Sidimpuan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli
BACA JUGA: Lumayan, Kapasitas Fiskal Provinsi Sumatera Utara Tergolong Tinggi
Peta KFD adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. Peta ini digunakan pemerintah pusat untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah dan penggunaan lain.
Dalam Permenkeu No 120/PMK.07/2020 itu, Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Pendapatan yang dimaksud yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Sedangkan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus, dan Dana Desa.
Sedangkan yang dimaksud dengan Belanja tertentu meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Bagi Hasil, dan Alokasi Dana Desa.. (*)