PADANGLAWAS | Penyidik Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) RI kembali menyita lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah titik di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Rabu (2/9/2020). Penyitaan sekaitan dugaan kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Lahan seluas 33.000 M2 yang terletak di desa Padang Bulu Lama kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumut disegel pihak KPK. Setelah sebelumnya, pada pertengahan bulan Agustus 2020 lalu, KPK RI juga menyita seluas 530 hektar perkebunan kelapa sawit di kabupaten yang sama.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, pada Kamis (3/9/2020). “Disita untuk penyidikan kasus terkait perkara atas nama TSK NHD dkk,” bebernya.
Kata dia, sejak Senin 1 September 2020, Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara TPK dugaan Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan TSK NHD dkk.
Sedangkan pada Rabu (2/9/2020) Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset. “Penyitaan lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya. Disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud,” tambah Ali.
Selain itu, ungkap Ali, penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
KPK, menurut dia, akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.
Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. (*)
Laporan: Hendra/ril