Jokowi Perintahkan Tuntaskan Masalah Tanah di Sumut, Termasuk Eks HGU dan Sari Rejo – indhie.com

Jokowi Perintahkan Tuntaskan Masalah Tanah di Sumut, Termasuk Eks HGU dan Sari Rejo

Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas Membahas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Sumut, di Istana Presiden, Rabu, 11 Maret 2020. [Foto: Rahmat/Humas Setkab]

JAKARTA | Menteri Agraria Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tim yang akan dipimpin oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa instansi termasuk Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, untuk menyelesaikan masalah tanah di Sumatera Utara (Sumut) secara tuntas.

Masalah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 dan Sari Rejo Polonia, Medan, dibahas dalam rapat terbatas itu.

“Karena banyak masalah di Medan itu, bukan masalah hukum, tetapi masalah mafia tanah dan lain-lain, ini harus segera diselesaikan secara lebih besar,” ujar Sofyan Djalil usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumut di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020), seperti dilansir dari siaran pers situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.

Djalil memberikan contoh seperti tanah bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, 5.800 hektare yang tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya waktu itu. “Dari 5.800 (hektar), 2.600 hektar sudah dapat pelepasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100 hektare itu masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Pak Gubernur,” kata Djalil.



Intinya, menurut Djalil, tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN, namun akan diredistribusi kepada yang berhak dan nantinya harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pak Presiden tadi mengatakan nanti kita akan lihat tentang harga yang pas. Kalau yang kecil-kecil mungkin ada harga yang spesial sedangkan harga tanah yang lebar-lebar itu harus sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat mengikuti Rapat Terbatas Membahas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Sumut, di Istana Presiden, Rabu, 11 Maret 2020. [Foto: Rahmat/Humas Setkab]
Hal yang lain lagi yang dibahas dalam ratas, menurut Sofyan Djalil, yaitu menyangkut tanah Sari Rejo, Polonia, Medan. “Presiden memerintahkan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan, apa namanya, penilaian memindahkan bandara Medan Polonia ke tempat yang lain sehingga dapat penyelesaian yang lebih komprehensif,” katanya.

Luas Bandara Polonia itu, menurut Presiden seperti dikatakan Djalil, hanya 590 hektare dan ada 260 hektare yang diduduki oleh masyarakat sehingga ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan oleh tim tersebut.

“Oleh sebab itu tadi, misal Pak Presiden perintahkan komprehensif ya, Kapolri, Jaksa Agung Panglima TNI, Pemda, Menteri ATR, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dalam sebuah tim untuk melihat masalah ini secara komprehensif. Karena BPN sendiri enggak bisa menyelesaikan sendiri, Pemda enggak bisa menyelesaikan sendiri, harus ada dukungan dari semua stakeholder yang kita sebutkan tadi,” kata Djalil. (*)


BACA JUGA:


Leave a Reply