Anggaran Penanggulangan COVID-19 di Sumut Sementara Diambil dari Dana Bencana – indhie.com

Anggaran Penanggulangan COVID-19 di Sumut Sementara Diambil dari Dana Bencana

Kadis Kesehatan Pemprovsu, Alwi Mujahit Hasibuan, yang juga Ketua Tim Khusus Kesiapsiagaan Penyebaran Virus Corona (n-CoV) Sumut. [Foto: Humas Sumut]

MEDAN | Beberapa negara telah mengalokasikan dana darurat untuk pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19). Pemerintah pusat dikabarkan masih lagi menghitung. Bagaimana Sumatera Utara (Sumut)?

Menurut Alwi Mujahit Hasibuan MKes, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumut, anggaran untuk penanggulangan Covid-19 untuk wilayah Sumut diambil sementara dari anggaran dana bencana yang sudah ada. “Sementara anggaran jatuh ke dana cadangan, teralokasi ke dana-dana bencana,” kata Alwi kepada indhie.com, pada Jum’at (6/3/2020) malam.

Dia menerangkan, pos dana bencana ini sama seperti yang sebelumnya juga digunakan ketika ada bencana di Sumut. Misalnya pada bencana banjir di Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu, saat Gubsu Edy Rahmayadi turun langsung meninjau lokasi bencana.

Namun, ketika dia ditanya apakah ada pos anggaran khusus untuk Covid-19, Alwi menjawab, sampai sekarang belum ada. “Kemarin ‘kan sempat sewaktu pertemuan koordinasi di tingkat provinsi, kita meminta saran ke ibu Sekda soal ini,” terang Alwi.



Pertemuan koordinasi yang dimaksud Alwi adalah rapat Penanggulangan dan Kewaspadaan Penyebaran Covid-19 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (3/3/2020). Rapat yang dipimpin Wagubsu Musa Rajekshah itu sendiri digelar sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terinfeksi Covid-19 positif. “Sebagian kegiatan (penanggulangan) ‘kan sudah jalan. Senin depan, kita tanya lagi,” kata Alwi.

Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menanggung segala bentuk pembiayaan termasuk fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan dan bahan logistik kesehatan pasien Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.


BACA JUGA: COVID-19: Biaya Pasien Beban Kemenkes RI dan Pemerintah Daerah


Dalam SK itu, putusan diktum keempat, disebutkan: “Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Alwi, mereka tentu saja berharap dukungan anggaran. Namun, anggaran itu juga dilakukan bertingkat, artinya di tingkat provinsi maka dipakai APBD Provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota juga memakai anggarannya. “Ini pandemi di seluruh dunia. Semua harus bersama. Jangan provinsi saja yang menanggulangi. Tapi saya melihat, hal itu juga sudah dijalankan di Kabupaten Kota. Mereka juga sudah sosialisasi penanggulangan,” tegas Alwi.

Prioritas penanggulangan saat ini, menurut Alwi, adalah sosialisasi terus-menerus agar masyarakat tidak panik dan mengetahui soal Covid-19. “Kita terus sosialisasi, membuka call center dan melakukan himbauan-himbauan,” katanya. “Sering cuci tangan. Gak perlu borong-borong masker.” (*)


Laporan: Nirwan SP


BACA JUGA:


Leave a Reply