Pencairan Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu yang Dicuri Gunakan Nama Pribadi? – indhie.com

Pencairan Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu yang Dicuri Gunakan Nama Pribadi?

Suasana persidangan kasus pencurian uang Rp1,6 miliar lebih milik pemprovsu. [foto: Hendra]

MEDAN | Persidangan kasus pencurian uang Rp1,6 Miliar yang hilang dari bagasi mobil Avanza yang parkir di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) beberapa waktu lalu, digelar pada Senin (27/1/2020) di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan itu, terungkap informasi menarik.

Sidang itu menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Muhammad Aldi Budianto, dan Indrawan Ginting, seorang honorer di bidang anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam persidangan, Aldi menyatakan, penarikan uang sebesar Rp1,6 Miliar bukan atas nama rekening BPKAD Provsu akan tetapi memakai nama pribadi yakni Aldi Budianto.

Hal ini terungkap saat anggota Majelis Hakim, Dominigus Silaban, menyatakan kepada kedua karyawan Bank Sumut Cabang Imam Bonjol ini, yakni Yunmi Adami dan Rahayu Khairani, bahwa penarikan uang atas nama Aldi.



BACA JUGA:


Seperti diketahui, uang honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp 1.672.985.500 miliar hilang di halaman parkir Kantor Gubsu pada Senin (9/9/2019). Diketahui uang tersebut hilang usai penarikan di Bank Sumut oleh dua pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov-Sumut), yakni Muhammad Aldi Budianto sebagai pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Ginting.

Raibnya uang yang disimpan menggunakan sebuah tas tersebut ketika keduanya meninggalkan mobil Avanza silver BK 1875 ZC yang mereka gunakan saat penarikan karena hendak melaksanakan shalat ashar.

Kasus ini sedang disidangkan di PN Medan. (*)


Laporan: Hendra

2 thoughts on “Pencairan Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu yang Dicuri Gunakan Nama Pribadi?

Leave a Reply