MEDAN | Persidangan kasus pencurian uang Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar memang cukup menarik. Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Senin (9/9/2019) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (27/1/2020), dengan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, didapat beberapa informasi menarik. Di antaranya adalah kemampuan para pencuri untuk menentukan target buruannya. Bagaimana mereka menentukan target mereka?
Para terdakwa pencuri ada enam orang yaitu Niksar, Indra, Niko dan Musa, sementara dua orang lagi yaitu Tukul dan Pandiangan masih buron. Keenamnya diinformasikan sebagai sindikat pencurian antar provinsi.
Dalam persidangan diketahui, yang melakukan penarikan uang di Bank Sumut dan kemudian meletakkannya di mobil yaitu Muhammad Aldi Budianto (seorang aparatur sipil negara) dan Indrawan Ginting (honorer). Dalam kesaksiannya, mereka berdua mengaku tidak mengetahui bahwa mereka telah diikuti oleh keenam terdakwa. Artinya, mobil mereka sudah dibuntuti oleh para terdakwa.
BACA JUGA:
- Persidangan Kasus Pencurian Uang Pemprovsu, Tukul dan Rekan Masih Buron
- Pencairan Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu yang Dicuri Gunakan Nama Pribadi?
- Uang Hilang di Kantor Gubsu, BPKAD: Uang Ini Honor Tim Anggaran Pemda
- Aneh, Uang Miliaran Bisa Raib di Kantor Gubsu
Para terdakwa kemudian mengikuti mereka hingga ke kawasan parkir Kantor Gubsu dan memarkir mobilnya bersebelahan dengan mobil Aldi Budianto dan Indrawan Ginting. Hal ini diperlihatkan oleh video kamera CCTV yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rambo Sinurat, di persidangan.
Informasi ini jelas mengindikasikan para pelaku sudah mengetahui dengan pasti target yang mereka incar dan tetap melaksanakan operasi mereka walau target pencurian itu berada di kantor orang nomor 1 di Sumatera Utara.
Menariknya, CCTV milik Pemprovsu justru diketahui rusak pada saat kejadian. CCTV yang diperlihatkan JPU yang memerlihatkan suasana kejadian adalah milik kepolisian yang tepat berada di persimpangan yang mengarah ke kantor Gubsu.
Uang itu pun diambil oleh para pencuri setelah Aldi dan Indrawan meninggalkan mobil untuk pergi shalat. Setelah mengetahui pencurian itu, Aldi dan Indrawan kemudian melaporkan kejadian ke pos Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Anggota Satpol PP, Syahruddin Siregar, yang turut memberi kesaksian dalam persidangan mengaku, ia mengetahui adanya pencurian setelah korban datang melapor.
Darimana pencuri tahu ada uang sebesar Rp1,6 Miliar lebih di mobil itu? Apakah mereka hanya berspekulasi? (*)
Laporan: Hendra