Singgung Eramas, Pernyataan Rahmansyah Sibarani Dinilai Provokatif – indhie.com

Singgung Eramas, Pernyataan Rahmansyah Sibarani Dinilai Provokatif

Rahmansyah Sibarani (kiri) dan Bakhtiar Ahmad Sibarani (foto: tapteng.go.id]

MEDAN | Pernyataan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, dinilai provokatif. Pasalnya, Rahmansyah Sibarani dianggap mengaitkan perolehan suara pasangan Eramas (Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah) pada Pilgubsu lalu di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan pilih kasih pembangunan di suatu daerah. Apalagi, Rahmansyah Sibarani juga menyinggung soal Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) pembangunan Masjid Raya di Barus dan pemugaran sumur Nomensen di Barus Utara. Untuk diketahui, di daerah pemilihan Tapteng waktu itu, pasangan Eramas memang kalah dari pasangan Djarot-Sihar dalam Pilgubsu 2018 lalu.

Rahmansyah Sibarani sendiri merupakan saudara kandung Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani. Seperti diketahui, Bupati Tapteng saat ini masih perang kata-kata di media dengan Gubsu Edy Rahmayadi.

“(Pernyataan itu) Berbau provokotif. Muncul kesan, Rahmansyah Sibarani berupaya menggiring kebencian masyarakat terhadap Gubsu Edy Rahmayadi, seolah-olah tidak peduli terhadap kepentingan umat beragama di Sumatera Utara. Hal itu sikap yang kurang pantas dilakukan oleh seorang pimpinan DPRD,” kata Muhri Fauzi Hafiz, Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrsi14 (PeDe’14) Sumatera Utara, Ahad (22/12/2019).



Muhri Fauzi Hafiz

Menurut Muhri, sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani jangan memperuncing polemik antara Gubsu dengan Bupati Tapteng melalui pernyataan yang tidak substansif. “Sebagai pimpinan kelembagaan DPRD, pernyataan Rahmansyah  Sibarani justru dapat memicu munculnya polemik baru yang dapat mengganggu kinerja pemerintah dalam upaya membangun Sumatera Utara,” ujar Muhri.

Muhri Fauzi menuturkan, tidak ada hubungannya sama sekali BKP tersebut dengan perolehan suara pasangan Eramas di daerah Tapteng pada Pilgubsu lalu. “Itu merupakan opini yang dapat menyesatkan, karena tugas dan wewenang gubernur jelas tertuang dalam peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Muhri Fauzi Hafi, Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) merupakan usulan dari bawah. Ketersediaan BKP itu, tergantung kemampuan keuangan daerah, dan tidak mutlak untuk direalisasikan ke Kabupaten/Kota.

Ditambahkannya, BKP lebih ditujukan untuk membantu keuangan daerah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merupakan urusan wajib. “Silahkan Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan BKP ke Pemerintah Provinsi. Sepanjang usulan tersebut tidak menyalahi prosedur dan Pemerintah Provinsi memiliki kemampuan, hal tersebut bisa terealisasi,” jelasnya.

Muhri juga berharap kepada elemen masyarakat lainnya, juga tidak lagi memperuncing polemik dengan pernyataan-pernyataan yang berbuah kebencian, baik terhadap Gubsu Edy Rahmayadi maupun Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani. (*)

Leave a Reply