KPU Sumut: Caleg Terpilih Harus Lapor Harta ke KPK

KPU Sumut saat mengumumkan calon terpilih DPRD Sumut 2019-2024. [foto: bolang]

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) telah menetapkan 100 nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut periode 2019-2024.

Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut, langsung mengingatkan ke-100 nama tersebut untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (27/8/2019).




BACA JUGA: Ini Nama-nama Caleg Terpilih DPRD Sumut 2019-2024


Menurut Herdensi, berdasarkan aturan yang berlaku, usai ditetapkan para calon paling lambat 7 hari harus melaporkan LHKPN itu. Jika tidak melaporkan, calon tersebut tidak akan diusulkan untuk dilantik.

“Kalau tidak diberikan, kami tidak akan mengusulkan namanya untuk dilakukan pelantikan. Sejauh ini sudah ada beberapa yang telah mengirimkannya, saya tidak ingat berapa angka pasti yang sudah melapor,” kata Herdensi.

KPUD Sumut juga telah mensosialisasikan perihal pelaporan LHKPN itu kepada seluruh partai politik peserta Pileg 2019. “Kami akan menunggu sampai batas akhir bukti penyerahan LHKPN. Setelah itu baru kami kirimkan nama-namanya ke Kemendagri melalui Gubernur Sumut untuk dilakukan pelantikan,” ujar Herdensi. (*)

Cari di INDHIE

3 Trackbacks / Pingbacks

  1. Kalahkan Golkar, PDIP Menang di Pileg Sumut 2019 – indhie
  2. Kalahkan Golkar, PDIP Kuasai Kursi DPRD Sumut 2019-2024 – indhie
  3. Kursi Nasdem di DPRD Sumut Melonjak Lebih 100%, Demokrat-Hanura Anjlok – indhie

Leave a Reply