MEDAN | Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk germo atau muncikari warga Helvetia berinisial ST (49).
“Muncikari ditangkap pada hari Rabu, 25 Juli 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu hotel ada seorang muncikari yang akan memperdagangkan perempuan seharga Rp2 juta kepada pria hidung belang,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, pada Selasa (30/7/2019).
Lebih lanjut diejlaskan Putu, setelah mendapat informasi tersebut, maka tim melakukan penyelidikan. “Dan ternyata benar, ada 1 orang perempuan yang mengantarkan seorang perempuan muda ke kamar hotel untuk melayani laki-laki yang sudah menunggu di kamar,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Selanjutnya, Putu menambahkan, Tim Pegasus langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti uang beserta handphone yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan pria hidung belang tersebut.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui mengantarkan wanita tersebut untuk melayani hawa nafsu laki-laki yang memesan dengan harga Rp2 juta. Kemudian tim langsung mengamankan korban dan uang pembayaran wanita muda tersebut,” tambah Putu.
Dari jumlah uang itu, Putu menyebutkan, tersangka memperoleh komisi sebesar Rp500 ribu sebagai uang jasa. “Korban yang diinterogasi juga mengakui telah dua kali melayani pria hidung belang atas suruhan tersangka,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Untuk kepentingan penyelidikan, kata Putu, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira. (*)
Laporan: Adek Siahaan