Menurut UU Kementerian, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri – indhie.com

Menurut UU Kementerian, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

Jokowi dan Ahok. [foto: cnnindonesia]

JAKARTA | Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan sebagai salah seorang yang bakal masuk ke kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin 2010-2024. Namun, jalan Ahok bukan tanpa hambatan.

Di antara klausul persyaratan menjadi menteri dalam Undang-undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 ayat (2) huruf f menyebutkan, “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”



 

Undang-undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

“Jadi, kalau menurut hukum positif, ya, tidak bisa,” kata pakar hukum, Refly Harun, seperti dikutip dari jpnn pada Jum’at (12/7/2019).

Memang, dalam UU Kementerian Negara itu yang disebutkan adalah ancaman pidananya dan bukan vonis yang diterima. Artinya, meski vonis Ahok hanya dua tahun, Ahok tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan kepada Ahok adalah Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumnya selama lima tahun.

KUHP Pasal 156 a berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (*)

Leave a Reply