MEDAN-Gara-gara bunga utang membengkak, Dimas Satrya Agung (36) nekat menghabisi nyawa Herryawati Frida boru Siagian (57).
Dimas, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas ini, kalap sehingga nekat menghabisi nyawa Heryawati, warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal karena utangnya kepada korban sebesar Rp18 juta tiba-tiba membengkak menjadi 40 juta rupiah. Padahal, ia telah beberapa kali mencicil dengan besaran 2 juta rupiah setiap bulannya hingga total Rp23 juta.
“Utang saya Rp18 juta, janjinya setiap bulan saya cicil Rp2 juta per bulan. Ada beberapa kali saya menunggak, tapi tiba-tiba ditotal utang saya menjadi Rp40 juta.
Padahal saya sudah mencicil 23 juta rupiah,” kata Dimas di depan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting dan Panit Ipda JB Simamora pada siaran pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, pada Selasa (30/7/2019).
Mendengar jumlah utangnya yang membengkak, Dimas mengaku kalap, ditambah lagi dirinya terus didesak oleh Herryawatiri agar membayar sisa utang. “Saya didesak terus oleh korban. Jadi, pas dia telpon, saya bilang saya mau datang untuk bayar,” ungkap Dimas.
Setibanya di kediaman korban, ia sempat bertengkar dan akhirnya menghantamkan kursi sebanyak dua kali mengakibatkan korban tertelungkup di atas lantai.
Karena korban menjerit minta tolong, Dimas menutup mulut korban dengan tangan. Di situ, korban masih melawan dengan menggigit pergelangan tangan Dimas. “Saya dengan korban sempat bergumul. Saat bergumul, di situ saya melihat pisau dapur dan langsung menikamkannnya ke leher korban sebanyak empat kali,” jelas Dimas.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menambahkan, pada tikaman pertama hingga ketiga, leher korban tidak tertembus pisau karena terhalangi syal. “Namun, tersangka tidak kehilangan akal sehingga menyasar sisi leher kanan korban yang tidak terhalangi syal dan akhirnya pisau menembus leher korban,” tambah Yasir.
Akan tetapi, Yasir mengungkapkan, dalam kondisi sekarat, korban masih merintih minta tolong. “Melihat itu, Dimas langsung menyumpal mulut korban dengan kain dan menjerat lehernya dengan tali jemuran yang ada di rumah kontrakan korban tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Untuk menghilangkan jejak, Yasir menerangkan, tersangka coba menegelabui petugas dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berpura-pura sebagai wartawan yang akan melakukan peliputan.
“Begitupun, penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi yang kita lakukan mengarah ke tersangka. Sehingga tersangka berhasil dibekuk beberapa saat setelah penemuan mayat pada hari Minggu 28 Juli 2019 lalu,” terang Kompol Yasir sembari mengatakan tersangka melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak kakinya.
Dari kasus ini, kata Yasir, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah bet nama dari sisi depan yang bertuliskan Dimas Satrya Agung, dari sisi belakang bertulis wartawan salah satu media, kursi, kain pembekap mulut korban dan tali pengikat tangan korban.
Menurut Yasir, Dimas dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (*)
Laporan: Adek