Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika – indhie.com

Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika

Tuntutan berasal dari beberapa Kejari yang ada di Kejati Sumut.
Kajati Sumut Idianto SH MH (kiri) didampingi Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A TariganSH MH (kanan) diabadikan usai menerima penghargaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pekanbaru, Riau. [foto: ist]

MEDAN | Hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati 50 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. Tuntutan pidana mati tersebut dari Kejari Medan (20 terdakwa), Kejari Asahan (17 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Belawan (3 perkara), Kejari Deli Serdang (3 perkara), Kejari Langkat dan Binjai masing-masing 1 terdakwa.

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9/2024), tuntutan pidana mati sebanyak 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. “Jumlah perkara dengan tuntutan pidana mati tersebut dihitung sejak Januari sampai September 2024. Perkara tersebut berasal dari Kejari Medan, Kejari Tanjung Balai, Kejari Asahan, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan serta Kejari dan Cabjari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menegaskan pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa. “Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” tandasnya.




Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Yos adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru. “Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” tegasnya.

Menyikapi hal ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengajak seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak salah dalam memilih teman dan tempat bermain. Narkoba saat ini sudah merebak sampai ke desa-desa, itu sebabnya kita harus lebih waspada.

Yos menambahkan, atas komitmen Kejati Sumut dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dan menjadikan Indonesia bersih dari narkoba lewat tuntutan , Badan Narkotikan Nasional (BNN) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau.

Kejati Sumut, diketahui, menjadi daerah yang paling tegas menindak terdakwa peredaran gelap narkoba dengan tuntutan pidana maksimal (mati) di seluruh Indonesia. Pada tahun 2023 lalu, Kejati Sumut dan jajarannya menuntut pidana mati terhadap 93 terdakwa dan tahun ini, hingga September 2024 sudah ada 50 terdakwa yang dituntut pidana mati. (*)


laporan: hendra