Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Happy Five Dituntut Mati – indhie.com

Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Happy Five Dituntut Mati

Narkoba diambil di Pekan Baru, Riau.
Dua kurir 35 kilogram sabu dan 10 ribu pil happy five dituntut pidana mati. [Foto: Farid Siregar]
Dua kurir 35 kilogram sabu dan 10 ribu pil happy five dituntut pidana mati. [Foto: Farid Siregar]

MEDAN | Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 53 Kilogram (Kg) dan 10 ribu butir pil Happy Five dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah bersalah dalam peredaran narkoba.

Pada tuntutan jaksa, dua kurir narkoba bernama Dedi Noviyana, dan Tanajudin yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana, dan Tanajudin, masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhendayani Nasution, Kamis (1/8/2024).



Adapun hal yang memberatkan atas perbuatan kedua terdakwa, bahwasanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ada ditemukan.

Sementara itu, setelah jaksa membacakan tuntutannya hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

Untuk diketahui, sebelumnya JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Kamis (25/1/2024). Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. “Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB,” katanya.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba. “Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.

Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five. “Terdakwa Dedi membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi. Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan.

Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (*)


laporan: farid siregar