Indonesia Rugi Rp1,1 Triliun di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa – indhie.com

Indonesia Rugi Rp1,1 Triliun di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Berdasar hasil akhir perhitungan BPKP. Saat ini jalur KA Besitang-Langsa belum bisa digunakan.
Pemeriksaan salah satu jalur rel kereta api. [foto: dok KAI]

JAKARTA | Nilai fantastis terungkap di kasus korupsi kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp1,15 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, angka itu merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

Dari total kerugian tersebut, sebanyak Rp1,149 triliun di antaranya disebabkan oleh pengerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa. Selain itu, negara juga disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar pekerjaan review design pembangunan jalur KA antara Sigli-Bireue-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa-Besitang pada tahun anggaran 2015.




Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018. Kemudian, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Kejaksaan mengungkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut. Selain itu proyek dimaksud juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat kasus itu, saat ini jalur KA Besitang-Langsa belum bisa digunakan. (*)


laporan: hendra/ril