Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan korupsi Seleksi PPPK Batubara – indhie.com

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan korupsi Seleksi PPPK Batubara

Jumlah uang diterima mencapai Rp2 miliar lebih.
Tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batubara ditahan ke Rutan Tanjung Gusta untuk nantinya disidangkan. [foto: ist]

MEDAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Tersangka dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar itu ditahan sejak Selasa 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka itu yaitu F (adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z), AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara) dan DT (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), RZ (Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), dan MD (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara).

Adapun jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara Rp2 miliar lebih, dan uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara.



“Tim jaksa penuntut umum Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Selasa (23/7/2024).

Yos menjelaskan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Selanjutnya, tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. (*)


laporan: hendra/ril