MEDAN | Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) kembali menggelar aksi ke-III di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Medan, Sumatera Utara, pada Jum’at (12/7/2024). Mereka mendesak Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara .
Koordinator aksi LPIB Sumut, Sony Alfa, menyampaikan kepada aparat penegak hukum bahwa pada 20-22 Februari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel dan telah menghadirkan pejabat eselon 1 Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun sayangnya Rakerwil itu disebut-sebut hanya modus untuk melakukan pungli kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa Kegiatan itu hanyalah modus belaka, mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000 per Kepala Madrasah dan Rp2.500.000 per Kakan Kemenag. Teknis punglinya, Kepala MAN diakomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah,” ucap Sony pada awak media pada Jum’at (12/7/2024).
Selain itu, Sony mengungkapkan bahawa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembangunan Ruang Kelas Baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.
“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui DUMAS kami No. 4070/PC/SR-01/IV/2024 Tanggal 4 April 2024. Sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masih terus berperoses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan di dalam lembaga berlogo Iklas Beramal itu,” kata Sandy.
“Selanjutnya kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakorwil Kemenag tersebut. Juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN Batubara,” tambahnya.
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk memeriksa Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode etik ASN tentang netralitas pada saat pemilu. Di mana, dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.
Selain itu, dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023. Di mana telah ditemukan seorang masyarakat sipil yang notabenenya merupakan kerabat dekat dari kakanwil berangkat ke Makkah sebagai Pendamping Haji (bukan PNS/POLRI Ataupun TNI dan belum pernah haji).
Dugaan lain adalah pungli kepada Kepala Madrasah dengan intervensi jabatan dan modus pemenangan Calon Anggota DPR-RI Dapil Sumut 2. (*)
Laporan: Hendra