MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut)menetapkan dua orang tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang menewaskan Rico dan tiga orang anggota keluarganya. Keduanya adalah eksekutor pembakaran yang berinisial R dan Y.
Demikian dinyatakan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Efendi didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Polres Karo, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). “Kami tangkap saudara R dan G. Keduanya bertindak selaku eksekutor,” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, R dan Y terekam kamera CCTV menyiramkan bahan bakar minyak ke dalam warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal korban bersama keluarganya. Minyak itu disiramkan ke ke arah kamar korban. Sebelumnya, para tersangka juga sudah melakukan survei lokasi pembakaran terlebih dahulu.
Hingga kini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. “Terkait keterlibatan pihak mana saja tentu kita harus kembali pada bukti. Bukti apa yang kita miliki untuk menetapkan tersangka baru. Apakah mereka mendapatkan upah dan sebagainya itu masih kami dalami,” ujar Kapolda Agung.
Menurut Kapolda, penyidikan terhadap kasus ini masih akan difokuskan di Pasal 187 KUHP dengan ancaman seumur hidup. “Kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Komjen Agung.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 dinihari lalu. Dalam kebakaran itu, empat orang tewas terbakar yakni Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Pembakaran ini diduga terjadi setelah Rico memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI di Kabanjahe, Karo. (*)