JAKARTA | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang memakan korban 4 orang tersebut. Adapun 4 korban tewas dalam kebakaran itu yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Demikian pernyataan sikap IJTI yang dikeluarkan oleh Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Umum, Almarwan yang diterima redaksi pada Selasa (2/7/2024).
Pernyataan sikap IJTI itu menyikapi temuan investigasi tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024 dinihari lalu.
Hasil investigasi kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu ditemukan fakta bahwa peristiwa itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribrataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian,” demikian pernyataan IJTI.
Menurut IJTI, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Herik Kurniawan dan Almarwan dalam pernyataan IJTI tersebut.
Mereka juga kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya. (*)
laporan: redaksi