MEDAN | Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting menghadiri pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 kemerdekaan RI, tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/8/2023).
Pada kesempatan tersebut upacara dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Perwakilan Pangdam I/BB, Kejatisu, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut (Forkopimda).
Baskami mengajak para warga binaan yang menerima remisi menjadikan momentum kemerdekaan sebagai motivasi untuk memberikan yang terbaik bagi nusa dan bangsa. “Sehingga nantinya bisa kembali di tengah-tengah masyarakat memberikan nilai positif dan tak mengulangi kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Baskami juga mengapresiasi program lembaga permasyarakatan Tanjung Gusta yang memberikan keterampilan dan keahlian bagi para warga binaan. “Saya bersama bapak Gubernur dipamerkan produk kerajinan tangan para warga binaan. Tentunya ini sangat baik sekali dan ditingkatkan lagi, sehingga bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan bila keluar dari lapas,” tambahnya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, mengucapkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia.
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, ucap Edy Rahmayadi.
Di lain pihak, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Imam Suyudi menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat. “Di mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ucap Imam Suyudi.
Diketahui, jumlah Narapidana dan Tahanan Lapas/Rutan se- Sumatera per tanggal 16 Agustus 2023 adalah 31.921 orang. Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2023 sebanyak 20.163 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 19.609 dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 554 orang.
Jumlah Anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 sebanyak 75 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 70 orang dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya) sebanyak 5 orang. (*)
Laporan: Hendra