Peringati HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional Penanganan Pidana yang Rugikan Negara – indhie.com

Peringati HBA ke-63, Kejati Sumut Gelar Seminar Nasional Penanganan Pidana yang Rugikan Negara

Jajaran Kejati Sumut diabadikan bersama narasumber dan peserta Seminar Nasional dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (13/7/2023). [foto: ist]

MEDAN | Memeringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH menggelar Seminar Nasional “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Kamis (13/7/2023).

Seminar Nasional menghadirkan narasumber Prof Dr Alvi Syahrin SH MS (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Ibrizal Ak
(Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut), Hengki Purwoto SE MA (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada) dan dipandu Moderator Joice V Sinaga SH MH (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut).

Seminar di Kejati Sumut diikuti Wakajati Sumut Drs Joko Purwanto SH, para Asisten, Kordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional serta pegawai kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jaksa Agung membuka kegiatan seminar secara nasional dan dilanjutkan dengan acara seminar di Satker masing-masing.

Dalam paparan materinya, Prof Alvi Syahrin menyampaikan terjadinya kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi bentuknya beragam. Namun secara umum, kerugian tersebut menjadi penyebab terjadinya kerugian langsung maupun tidak langsung, karena usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan pada seluruh kehidupan rakyat.

“Saya selalu berdiskusi dengan jaksa mengenai berapa jumlah kerugian. Sementara bicara tentang jumlah kerugian perekonomian negara itu ‘kan dalam rangka menjatuhkan hukuman. Sebelumnya kita harus membicarakan ketentuan pidana, adanya tindak pidana dan pemidanaan. Yang perlu dibuktikan adalah adanya suatu perbuatan, yang perbuatan itu menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara,” kata Alvi Syahrin.



Kemudian narasumber kedua, Ibrizal dari BPKP Sumut menyampaikan, peran penting dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus Tipikor, sebagaimana selama ini sudah dilakukan.

“Bahwa kami paham risiko terbesar kami, ketika kami mencoba berperan membantu kejaksaan di persidangan, karena itu kami mencoba memperkecil risiko kejanggalan dalam persidangan. Ada 3 hal yang bisa kami lakukan memperkecil risiko kegagalan kami di persidangan. Yang pertama, pelaksanaan penugasan yang sesuai dengan pedoman kami, termasuk persoalan klarifikasi, agar tidak menjadi titik lemah di persidangan,” kata Ibrizal.

Yang kedua, lanjutnya, mengenai metode perhitungan kerugian keuangan negara. Baik metode perhitungan perekonomian keuangan negara, yang terjadi pada kejadian secara detail. Dan yang ketiga, bukti audit. “Tiga hal tersebut merupakan concern terbesar kami agar kami tidak gagal mengambil peran kami dalam membantu penyidik menangani kasus tipikor,” lanjut Ibrizal.

Sementara Hengky Purwoto selaku dosen di UGM memberikan motivasi bahwa penegakan terhadap kejahatan ekonomi ini adalah upaya yang harus terus-menerus dilakukan secara sinergitas.

“Pihak dari kampus saya kira terutama ekonomi mempunyai alat yang cukup lengkap untuk membantu meyakinkan dalam sesi persidangan. Harapannya adalah bahwa kejahatan ekonomi ini merugikan masyarakat secara umum baik pada generasi kita maupun generasi di masa depan anak cucu kita, maka untuk menghentikan kejahatan ekonomi yang kita harus bekerja sama sekuat-kuatnya,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal SH MH, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricisely SH MH, Jaksa dari Bidang Pidsus Sri Afdhilla dan mahasiswa Fakultas Hukum USU Muhammad Dafi Tanjung menyampaikan pertanyaan terkait topik yang dibawakan para narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.

Setelah acara seminar berakhir, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada narasumber dan cenderamata kepada peserta, serta diakhiri dengan foto bersama. (*)


Laporan: Hendra