Jangan Sembarang Merokok Saat Haji, Denda Rp800 Ribu – indhie.com

Jangan Sembarang Merokok Saat Haji, Denda Rp800 Ribu

Jemaah haji sedang berdoa. [foto: dok aa]

JAKARTA | Jemaah haji Indonesia dihimbau untuk memerhatikan dengan cermat tanda larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah. Pasalnya, pelanggaran atas larangan merokok bisa dikenakan denda 200 Riyal (SAR) atau sekitar Rp800 ribu (kurs sekitar Rp4.000/SAR).

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” tegas Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Fauzin, saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Senin (29/5/2023).



Salah satu tanda dilarang merokok berikut jumlah dendanya. [foto: dok kemenag]
Fauzin menambahkan, jemaah agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci dan saling bantu antarjemaah. “Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” kata Fauzin.

Jemaah haji Indonesia juga diminta mengumpulkan paspor setibanya di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMMA) Madinah, Arab Saudi. Paspor akan dikumpulkan petugas haji dari Muassasah Adilla saat jemaah di dalam bus yang akan mengantarkan mereka ke hotel, atau saat di area imigrasi.

Tujuan pengumpulan paspor adalah proses input data jemaah sebelum masuk ke Makkah; input data-data layanan jemaah ketika nanti berada di Makkah untuk layanan terkait akomodasi, transportasi, maupun konsumsi; ketiga, untuk pengamanan, agar paspor jemaah tidak hilang selama di Madinah. (*)