MEDAN | Isu relokasi Masjid Amal Silaturahim (MAS) yang berdiri di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Medan, bukan isapan jempol semata. Relokasi tersebut dilakukan diduga karena adanya pembangunan yang dilakukan PT Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum Perumnas) di lokasi itu.
Menanggapi isu ini, Ketua Aliansi Penyelamatan Masjid Amal Silaturahim (APMAS), Affan Lubis, mengatakan, dirinya masih tetap konsisten untuk mempertahankan keberadaan masjid. Hal tersebut dibuktikannya dengan selalu hadir di waktu-waktu pertemuan antara pihak yang bersengketa.
“Tiba-tiba ada peremajaan rumah susun. Nah di situlah mulai gonjang-ganjing ini. Perumnas mengatakan ini tanah mereka. Kemudian masyarakat sini (dikatakan) mau diganti tanahnya yang lebih kecil, masyarakat enggak mau dan meminta bantuan ormas Islam,” kata Affan di halaman masjid, Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Senin (9/7/2019) siang.
Affan juga mendapat dukungan dari beberapa jemaah seperti Amrizal (50). Amrizal mengatakan, dia tidak setuju dengan niat Perum Perumnas untuk memindahkan MAS, meski bangunan masjid yang baru telah berdiri dengan nama yang sama, tepat di seberangnya.
“Masjid yang ini status tanahnya ‘kan sudah diwakafkan. Kalau yang baru kan’ belum tentu jelas. Kita enggak mau sewaktu-waktu mereka melakukan hal serupa dengan alasan status tanahnya,” sebut Amrizal.
Namun, pendapat berbeda dikeluarkan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) MAS. Menurut Sekretaris BKM MAS, sekaligus Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Sukaramai II, Zahruddin Pane, pihaknya telah berembuk dan menyetujui untuk dilakukan relokasi masjid. “Kami BKM telah menyetujui, malah telah menandatangani penggeseran masjid,” terang Zahruddin.
Zahruddin beranggapan, jika konflik yang selama ini muncul bisa terselesaikan dengan cara menerima kesepakatan bersama atas pemindahan masjid. Dengan syarat, masjid yang baru harus berukuran lebih besar dari sebelumnya.
Meski demikian, Zahruddin juga berpendapat jika status tanah wakaf masjid juga belum jelas. “Kita sudah tanda tangani dan sudah mencapai kesepakatan dengan Perumnas. Tapi masih ditolak oleh jemaah. Antara jemaah dan BKM bukan terjadi ricuh, kami hanya berbeda pendapat soal Istibdal,” ujarnya.
Affan menolak itu, sebab menurutnya status tanah wakaf itu sudah sangat jelas. Ia menambahkan, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang masjid harta wakaf. Fatwa itu mengatakan, “apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar atau dijual dapat yang lebih besar manfaatnya, maka dalam hal ini harta wakaf tersebut belum boleh dijual, karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena darurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.” Itu juga dikuatkan berdasarkan dokumen-dokumen yang dikumpulkan Affan.
Masjid Amal Silaturahim pertama kali dibangun 1955. Meski ada isu relokasi, saat ini masjid masih berdiri kokoh. Jemaah juga masih melaksanakan shalat seperti biasa. (*)
Laporan: Bolang
One thought on “Benarkah Masjid Amal Silaturahim Sukaramai II Bakal Direlokasi?”