JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022. Kali ini, dua saksi diperiksa Kejagung pada Jumat (19/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya Jumat (19/5/2023), mengatakan, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berka-berkas perkara,” ujar Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana.
Kedua saksi itu yaitu LH, yang merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi kedua yang diperiksa hari ini yaitu HEP, yang merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saksi-saksi yang diperiksa dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun 2020-2022.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo adalah pekerjaan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di Indonesia. Namun, para tersangka dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795.
Kasus ini sendiri telah menyeret Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai salah seorang tersangka. (*)