MEDAN | Gugatan praperadilan (Prapid) penetapan dan penahanan tersngka di antaranya berinisial FMB dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822, ditolak Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Ahad (26/11/2023), putusan majelis Hakim Praperadilan pada PN Medan terhadap gugatan tersangka FMB menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon praperadilan/penasehat hukum tersangka FMB. Menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan tim penyidik koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menyikapi hal ini, lanjut Yos A Tarigan, tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melengkapi pemberkasan di tahap penyidikan untuk kemudian berproses ke penuntutan dan segera melimpahkan ke persidangan nantinya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menjelaskan, ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni, Ir GZA MBA selaku mantan Direktur PT PSU, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822. Kerugian negara tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh Ahli Akuntan Publik,” paparnya.
Ditegaskan Yos Tarigan, ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA, dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan,” pungkasnya. (*)
laporan: hendra