KARO | Merespon informasi dari masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dua kasus sekaligus tentang tindak pidana perjudian jenis Tolam (Togel Malam), Senin (20/2/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Karo, yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma SH, telah menangkap dua orang laki-laki berinisial DV (33) warga Jalan Kota Cane, Gang HKI, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan BS (67) warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan SIK didampingi Kanit I Surya Darma SH, membenarkan kedua penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda.
“Senin (20/2/2023) kemarin, kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait informasi dari masyarakat dan media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut,” kata Kasat.
Dari hasil lidik, sebutnya, sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kecamatan Mardingding Kabupatrn Karo, tepatnya di Kedai Kopi, berhasil diamankan seorang laki laki diketahui bernama DV, pelaku perjudian jenis tolam.
“Ditemukan juga barang bukti di lokasi penangkapan berupa uang tunai sebanyak Rp. 55.000, 1 buah buku tafsir mimpi merk joyo boyo, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah rekap berisi angka keluar dan 1 buah pulpen,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil lagi mengamankan seorang pelaku perjudian jenis tolam berinisial BS, di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.
“Turut juga diamankan barang bukti dari pelaku BS berupa 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah blok kosong, 1 buah blok berisi angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 buah rekap berisi angka keluar, uang tunai sebanyak Rp. 53.000 dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam,” jelasnya.
Hasil interogasi petugas kepada pelaku DV dan BS, mereka mengaku telah mengadakan perjudian jenis tolam, selanjutnya petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. (*)
Laporan: Hendra