Anies Baswedan Senang Membantu KPK Kembali – indhie.com

Anies Baswedan Senang Membantu KPK Kembali

Anies memberi keterangan tentang penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Anies Baswedan [Foto: net]

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di kantor KPK, pada Rabu (7/9/2022), terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Anies berada di KPK selama kurang lebih 11 jam sejak pagi di hari itu.

Seusai memberi keterangan, Anies menyatakan, dia menjelaskan proses penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki oleh KPK. Ia meyakini keterangannya bisa membantu KPK. “Saya ingin sampaikan, senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya,” ujar Anies kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (7/9/2022).

Anies memang bukan sekali ini membantu KPK. Pada 2009, Anies masuk dalam Tim Independen Verifikasi Fakta dan Hukum atau Tim 8 dalam menyelidiki kasus dugaan kriminalisasi Komisioner KPK waktu itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Dulu, kasus itu populer disebut “Cicak dan Buaya”.

Pada 2013, Anies juga bertindak sebagai Ketua Komite Etik KPK yang memeriksa dugaan pembocoran draft surat perintah penyelidikan kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, yang berasal dari dokumen tanpa nomor milik KPK. Komite itu berhasil.

Saat dia dipanggil KPK untuk memberi keterangan di 2022 ini, Anies pun mengatakan, keterangannya itu untuk membantu KPK. “Tadi Kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan, akan bisa membuat menjadi terang,” jelas Anies.

Dia berharap, isu itu akan bisa menjadi jelas dan terang benderang sehingga memudahkan KPK dalam menjalankan tugas.



Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menyatakan, tidak ada proses di KPK di luar prosedur hukum. “Tidak ada proses yang di KPK di luar prosedur hukum. Itu saya minta itu,” kata Firli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (7/9/2022).

Firli menegaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Anies sama seperti pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pihak-pihak lainnya. “Sama, enggak ada lebih. Enggak ada yang istimewa ” kata Firli.

Penyelenggaraan Formula E di Jakarta berada dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Menurut Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan demikian, tahap penyelidikan adalah untuk menemukan “suatu peristiwa” yang diduga sebagai tindak pidana. Bila peristiwa atau kasus tidak ditemukan, ya, diberhentikan. Karena itu, penyelidikan tidak selalu berarti naik ke tingkat penyidikan. (*)