Kasus Proyek Satelit, Jaksa Periksa Tiga Laksamana Purnawirawan

Diperiksa sebagai saksi pada Senin, 7 Februari 2022. Ketiganya mantan pejabat tinggi di jajaran Kementerian Pertahanan.
ILUSTRASI - Astronot Dale A. Gardner bersama rekannya Joseph P Alien IV (yang memfoto dan kelihatan di kaca helm Gardner) baru memerbaiki dua satelit, Palapa B-2 Indonesia dan Westar 6 milik AS, yang sebelumnya gagal mencapai orbit. Foto ini diambil 14 November 1984. [Foto: dok NASA]

JAKARTA | Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai dengan 2021, terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang sebagai saksi pada Senin, 7 Februari 2022. Ketiga saksi itu berpangkat Laksamana Pertama (jenderal bintang satu), Laksamana Muda (jenderal bintang dua), dan Laksamana Madya (jenderal bintang tiga), yang telah purnawirawan.

Demikian keterangan diperoleh dari siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspupenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, di Jakarta, pada Saenin (7/2/2022).




BACA JUGA: Kasus Korupsi Satelit akan Mengalir Sampai Mana?


Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Laksamana Madya TNI (Purn) AP, selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan. Diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM XVII Pertama dan Kedua) di London, serta Kontrak Sewa Satelit Floater dengan Avanti Communication Limited.

Kedua, Laksamana Muda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Ketiga, Laksamana Pertama TNI (Purn) L, mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus Kontrak Pengadaan Satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan Ground Segment dengan Navayo maupun Jasan Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

Disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tipikor yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan tahun 2015 sampai dengan 2021. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” sebut Leonard.

Seperti diketahui, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 14 Januari 2022 lalu. Potensi kerugian negara diperkirakan bisa melebihi angka Rp800 miliar. (*)

Cari di INDHIE