Usut Kasus di UINSU, Ombudsman Minta Klarifikasi Biro Psikologi UMA – indhie.com

Usut Kasus di UINSU, Ombudsman Minta Klarifikasi Biro Psikologi UMA

Permintaan klarifikasi terkait pengusutan dugaan kecurangan penerimaan dosen non-ASN pada Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2021. Biro Konsultasi dan Psikologi UMA disebut sebagai pelaksana tes rekrutmen dosen tersebut.
Abyadi Siregar, Kepala Obmdusman Sumut. [Foto: ist]

MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Biro Psikologi Universitas Medan Area (UMA). Surat permintaan penjelasan/klarifikasi dengan nomor B/0127/LM.11-02/II/ 2022 itu dikeluarkan tanggal 17 Februari 2022. Dalam surat klarifikasi itu, Kepala Biro Psikologi UMA diminta hadir pada Selasa 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB.

Permintaan klarifikasi disebabkan sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap, menyebut, pihaknya menunjuk Biro Konsultasi dan Psikologi UMA sebagai pelaksana tes rekrutmen dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2021.

“Guna mengusut kecurangan penerimaan dosen non-ASN pada BLU UINSU, kita sudah memintai keterangan Rektor. Dalam keterangannya, Rektor menyatakan UINSU menunjuk Biro Konsultasi dan Psikologi UMA sebagai pelaksana tes mulai Tes Kemampuan Dasar (TKD) hingga akhir. Karena itu, hari ini kita mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Biro Konsultasi dan Psikologi UMA,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, di Medan pada Rabu (17/2/2022).



Abyadi menjelaskan, pihak Biro Konsultasi dan Psikologi diminta hadir dengan membawa sejumlah data pendukung yakni rekaman proses ujian, panduan ujian, Daftar TKD dan wawancara TKB serta dokumen lainnya. “Saya berharap Kabiro Psikologi koperatif atas permintaan klarifikasi ini sesuai Ketentuan Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegas Abyadi.

Sebelumnya, Rektor UINSU, Syahrin Harahap, akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Sumut dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, pada Rabu, 2 Februari 2022, lalu, sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Usai menjalani pemeriksaan waktu itu, Rektor UINSU Syahrin Harahap yang didampingi adik kandungnya, Salahuddin Harahap, dan sejumlah pejabat kampus tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Kantor Ombudsman Sumut. Ia memilih bungkam seribu bahasa dan buru-buru masuk ke dalam Mitsubishi Pajero Sport hitam pelat BK 1525 AGZ dan meninggalkan Kantor Ombudsman Sumut. (*)


Laporan: Adek Siahaan