Ketua DPRD Sumut Tidak akan Tandatangani Penetapan KPID Sumut – indhie.com

Ketua DPRD Sumut Tidak akan Tandatangani Penetapan KPID Sumut

Surat keputusan penetapan belum masuk. Juga ada surat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan. Akan digelar rapat terlebih dulu dengan pimpinan dewan dan Komisi A DPRD Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menerima audiensi calon Komisioner KPID Sumut di ruang rapat DPRD Sumut, Kamis 3 Februari 2022. [Foto: Adek Siahaan/ist]

MEDAN | Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, tidak akan menadatangani hasil penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) 2021-2024.

Selain karena belum sampainya surat keputusan yang dimaksud untuk ditandatangani guna disampaikan ke Gubernur, saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.

Baskami yang juga dari F-PDI Perjuangan itu, menyampaikan hal itu dalam pertemuan antara dirinya dengan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. “Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A,” ujar Baskami ketika menerima audiensi calon anggota KPID Sumut pada Kamis (3/2/2022) di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Hadir dalam audiensi itu, 5 orang yang mewakili calon KPID Sumut yaitu adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Muhammad Lutfan, T Prasetiyo, Topan Bilardo Marpaung dan Robinson Simbolon.

Melalui pertemuan itu, berbagai dugaan kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas. Seperti persoalan pernyataan yang dianggap absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran. “Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Dari mana pula kita dinilainya tidak semangat,” kesal Muhammad Lutfan.



Lalu, terkait sistem penilaian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and proper test milik peserta ke publik melalui media sosial.

“Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan tujuh nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara,” papar Valdesz Junianto Nainggolan.

Terakhir, Robinson berterimakasih kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut. “Terimakasih Pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai,” pungkas Robin.

Seperti diketahui, penetapan 7 anggota KPID Sumut 2021-2024 terpilih dilakukan 22 Januari 2022 kemarin. Pemilihan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumut. (*)


Laporan: Adek Siahaan