JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (18/1/2022) siang. Dalam rapat itu diketahui ada 8 Fraksi yang menyetujui RUU IKN menjadi UU dan ada 1 Fraksi yaitu F-PKS yang tidak setuju.
“Semoga dengan disetujuinya RUU ini dapat memastikan berkembangan episentrum atau magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, saat menyampaikan Laporan Rapat Pansus RUU IKN Tingkat I di paripurna tersebut.
Doli kemudian memberikan dokumen hasil rapat Pansus RUU IKN kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, wakil pemerintah yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada fraksi DPR di Rapat Paripurna. Sebelum diketok, ada anggota dewan yang akan melakukan interupsi. “Nanti interupsi setelah ini, ya, Bapak-bapak. Karena dari 9 fraksi, ada 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju, artinya bisa kita setujui. Setuju, ya?” kata Puan Maharani. Puan langsung mengetok palu tanda persetujuan DPR terhadap RUU IKN tersebut.
Setelah itu, Puan memersilakan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, untuk memberikan pendapat akhir mewakili Presiden. Atas nama Presiden, Suharso Monoarfa mengucapkan terimakasih atas dukungan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. “Ibu kota negara mempunyai fungsi sentral serta menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jatidiri bangsa dan negara,” kata Suharso.
Setelah pandangan akhir pemerintah itu, Puan kembali bertanya ke seluruh anggota dewan di rapat paripurna.
“Sekali lagi, kami bertanya apakah RUU IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”
“Setuju…!”
Tepuk tangan menggema.
Persetujuan terhadap RUU IKN memang digelar maraton. Sebelumnya, Rapat Pansus RUU IKN baru selesai pada Selasa (18/1/2022) dinihari sekitar pukul 03.10 WIB, hasil dibawa dalam rapat paripurna yang digelar pagi hingga persetujuan diperoleh Selasa tengah hari sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam sesi interupsi, F-PKS sebagai fraksi yang tidak setuju terhadap RUU ini disetujui, mengungkapkan di antara alasan penolakan yaitu kondisi ekonomi negara yang sedang sulit. “Oleh sebab itu, F-PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara di saat seperti ini saaat membebani keuangan negara. Kita harus membedakan pindah istana negara dan pindah ibu kota negara,” kata Hamid Noo Yasin, anggota Pansus RUU IKN dari F-PKS.
Hamid juga menyebut, dalam proses pembahasan ini, fraksinya merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan komprehensif sehingga RUU IKN masih memuat masalah legal formil maupun materil. “Mulai dari pembahasan yang sangat singkat, terburu-buru, hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” kata Hamid, “F-PKS menolak RUU ini.” (*)