JAKARTA | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjanjikan dana program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) akan tetap dicairkan tahun depan atau di 2022. Hal ini berlaku untuk mahasiswa yang belum menerima pembayaran di 2021 ini.
“Bagi yang belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya, tidak usah khawatir, karena pencairan kegiatan tahun 2021 masih akan diteruskan di tahun 2022 sampai semuanya selesai,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Prof Nizam PhD, di Jakarta, pada Senin (27/12/2021), dalam siaran pers yang dikutip dari situs dikti.kemendikbud.
Program-program MBKM yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memungkinkan mahasiswa peserta serta mentor perusahaan dan dosen pendamping mendapatkan dukungan uang saku, biaya hidup, atau honor selama menjalankan kegiatan.
Diterangkan, sampai dengan Desember 2021, sekitar 1.100 mahasiswa MSIB, 1.000 mahasiswa Kampus Mengajar (KM), dan 780 mahasiswa Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) masih terkendala kelengkapan dokumennya sehingga belum dapat dibayarkan haknya secara penuh. Begitu juga sekitar 600 mentor MSIB, 450 dosen pembimbing lapangan KM, dan 180 pendamping PMM.
Nizam mengatakan, sejak Oktober 2021, Kemendikbudristek dan LPDP bekerja ekstra keras untuk menghubungi satu per satu peserta, mentor, dosen pembimbing lapangan, dan pendamping yang belum melengkapi informasi sebagai syarat pencairan.
“Kami mohon maaf atas berbagai kendala dan keterlambatan dalam pemenuhan hak mahasiswa dan mitra. Merupakan tanggung jawab kami bahwa semua pihak akan mendapatkan pembayaran yang menjadi haknya,” kata Nizam.
Tahun 2021, program MBKM pada semester 1/2021 telah diikuti oleh sekitar 12.800 mahasiswa pada program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), 21.700 mahasiswa pada program Kampus Mengajar (KM), 8.200 mahasiswa pada Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), dan 950 mahasiswa pada Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA). (*)