MEDAN | Berdasarkan hasil survei Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Indonesia kepada 94 responden, yang terdiri dari orang tua dan anak, masih ada 47,3% responden dewasa yang mengaku masih belum mengurus akta lahir anak-anaknya. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran orang tua terkait pentingnya akta lahir anak. Orang tua dan anak juga menyampaikan bahwa pengurusan akta lahir masih dirasa cukup menyulitkan.
Demikian siaran pers PKPA Indonesia yang diterima redaksi pada Jum’at (24/12/2021).
Menurut PKPA, umumnya responden menyampaikan bahwa kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) cukup jauh dari rumah dan mereka merasa sulit karena harus membawa 2 saksi ketika mengurus akta lahir.
Bukan hanya itu, proses mengurus akta yang seringkali mengharuskan masyarakat untuk mengantri berjam-jam menyebabkan masyarakat enggan mengurus dokumen sipil tersebut.
Meskipun begitu hasil survei juga menunjukkan, umumnya anak dan orang tua sudah mengetahui tata cara dan syarat mengurus akta lahir, baik secara manual masupun secara online.
Menurut PKPA, hal Ini sejalan dengan penjelasan Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Arpian Saragih. Disebutkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan telah melakukan upaya maksimal agar semua anak memilki akta lahir. Salah satu cara yang dilakukan adalah jemput bola langsung ke kelurahan, maupun meluncurkan portal digital mengurus akta lahir melalui sibisa.pemkomedan.go.id.
Namun, tetap saja ada masyarakat yang masih bingung dalam bidang pengurusan dokumen sipil yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagai upaya membantu pemerintah untuk mensosialiasasikan hal tersebut, PKPA melaksanakan serangkaian konsultasi tentang pemenuhan hak sipil & kebebasan bagi anak di Kota Medan. Rangkaian konsultasi ini bertujuan untuk mengedukasi serta membuka wawasan anak-anak dan orang tua terkait pentingnya dokumen sipil, khususnya akta lahir anak.
Konsultasi ke-3 dilaksanakan pada Selasa, 14 Desember 2021, berlokasi di Restu Bunda Waroeng di jalan Ayahanda, Sei Putih Tengah Kota medan. Anak-anak yang berasal dari berbagai komunitas anak di Medan mencoba menyusun rekomendasi agar masyarakat lebih peduli dan mampu mengurus akta lahir anak-anak. Beberapa komunitas yang hadir pada konsultasi tersebt adalah CLC (Child Led Campaign), CAC (Komite Penasehat Anak) dan Forum Anak Kota Medan.
Clara Khoriah, salah satu anggota CLC (Child Led Campaign) menyampaikan, komunitas anak berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan akta lahir dengan cara meningkatkan kualitas program layanan yang sudahada, sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo.
“Selain itu, kerjasama antara Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Medan dengan pihak kelurahan dan desa juga harus ditingkatkan, sehingga kelurahan dapat lebih mudah melakukan pendataan kepada warga yang belum memiliki akta lahir.
Anggota CLC lainnya, Michael Jonathan juga menyampaikan hasil diskusi kelompoknya bahwa salah satu hal yang akan mereka tanyakan kepada pemerintah adalah tentang keamanan data saat mengurus akta secara online, karena ada beberapa berkas penting yang harus diupload saat mengurus akta tersebut.
Seluruh rekomendasi dan pertanyaan yang disusun oleh perwakilan berbagai komunitas anak di Medan ini akan disampaikan dalam Dialog Bersama Pemerintah pada 28 Desember 2021. Acara tersebut rencananya akan mengundang perwakilan anak, orang tua dan perwakilan pemerintah.(*)