Kebun Helvetia Aset PTPN2, Sastra SH: (Kalau) Keberatan Tempuh Jalur Hukum – indhie.com

Kebun Helvetia Aset PTPN2, Sastra SH: (Kalau) Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn (kiri) diabadikan dengan Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan SE (kanan) di areal HGU Kebun Helvetia PTPN2, Jumat (26/3/2021). [Foto: Hendra]

MEDAN | PTPN2 berwajib menjalankan amanah negara dalam hal penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset, dan bertanggung jawab ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Holding. “Saya yakin PTPN2 menjalankan amanah tersebut,” tegas Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH MKn didampingi Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE di sela-sela pembersihan areal HGU PTPN2 Nomor 111 Kebun Helvetia PTPN2, Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/3/2021).

Dikatakan Sastra, kelompok Masidi cs ngotot ingin menguasai dan memiliki lahan PTPN2 yang berlokasi di Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang atau Emplasemen Kebun Helvetia dengan HGU nomor: 111 Kebun Helvetia PTPN2 yang masa berlakunya hingga 2028.

“Lahan ini adalah aset PTPN2 dan diucapkan terimakasih kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintahan Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Labuhan Deli dan Desa Helvetia karena ikut menjaga aset ini. Sebab, aset ini milik negara,” sebutnya.

Dikatakan, masyarakat Dusun I, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli sangat mengerti dengan areal Emplasemen Kebun Helvetia. Warga tidak ikut melakukan tindakan seperti mencampuri semua kegiatan di PTPN2 Kebun Helvetia.

“Saya berharap kepada seluruh komponen masyarakat supaya jangan ikut campur dan menghambat program pemerintah. Mudah-mudahan, dengan terlaksananya program kerja saat pandemi covid-19 ini akan menjadi tempat lapangan kerja masyarakat sekitar,” ungkapnya.

“Kepada semua pihak agar jangan mendengar statement yang menyesatkan dan akhirnya dapat menjadi fitnah di tengah masyarakat..Semua pekerjaan dan rencana program kerja di PTPN2 telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Ditanya delapan orang karyawan pensiunan dan keluarga karyawan pensiunan yang tidak mau meninggalkan areal HGU, Sastra menyebutkan seharusnya ke delapan orang tersebut supaya cepat sadar untuk meninggalkan rumah milik perusahaan perkebunan ini. “Kami tetap bertindak persuasif (kekeluargaan) dan jangan melawan hukum. Sudahilah upaya menguasai tanah aset PTPN2,” pesannya.

“Diduga ada pihak ketiga yang ikut campur dan menikmati rumah dinas di lingkungan Emplasemen Kebun Helvetia PTPN2,” ungkapnya.



Pembersihan areal HGU PTPN2 Nomor 111 Kebun Helvetia PTPN2, Dusun I, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/3/2021). [foto: hendra]
Kemudian, lanjut Sastra, sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) antara PTPN2 dengan karyawan pensiunan yang dimediasi Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, di Lubuk Pakam pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 10:30 WIB, dapat disimpulkan bahwa delapan orang karyawan pensiunan dan anak karyawan pensiunan tidak mau meninggalkan rumah dinas dengan tujuan ingin menguasai dan memiliki lahan milik perusahaan.

Imran Obos SE selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang sekaligus pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), beserta anggota mempertanyakan maksud dan keinginan dari karyawan pensiunan tersebut. “Jawaban awal untuk membahas hak-hak karyawan pensiunan yang selama ini belum dipenuhi PTPN2. Namun nyatanya bahwa kelompok Masidi cs ingin menguasai tanah PTPN2,” terangnya.

Sementara PTPN2 sudah berupaya untuk menyelesaikan dan membayar hak-hak seluruh karyawan pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di PTPN2.

Dengan kata lain, PTPN2 siap menyelesaikan dan membayar seluruh kewajiban bahkan PTPN2 mengirimkan utusan mendatangi rumah-rumah pensiun. Tapi kenyataannya dilapangan dan terbukti di RDP, karyawan pensiunan tidak mau hak-hak mereka diselesaikan, tapi karyawan pensiunan ingin lahan.

“Masidi cs yang didampingi pengacaranya tidak mau hak-hak mereka diselesaikan sesuai PKB PTPN2, maka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang, Imran Obos SE sangat jelas mengatakan, jika tidak bisa lagi diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, disarankan supaya menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur hukum,” kata Sastra.

Kasubbag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan SE menambahkan, yang mengetahui status tanah dan alas hak, fungsi dan pemanfaatan lahan serta rumah dinas di Kebun Helvetia adalah PTPN2.

“Sebenarnya, orang diluar PTPN2 tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN2, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028,” imbuh Sutan. (*)


Laporan: Hendra