MEDAN | DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Ir H Akhyar Nasution MSi sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 pada Selasa (16/2/2021). Masa jabatan Akhyar akan berakhir besok, Rabu 17 Februari 2021.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekretaris Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM, segenap Pimpinan OPD dan Anggota DPRD kota Medan.
Sebelumnya, Akhyar dilantik Gubernur Sumatera Utara, Letjend TNI (Purn) H Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengatakan, pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian. Sehingga melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir H Akhyar Nasution MSi sebagai Wali Kota Medan,” kata Hasyim.
Hasil paripurna selanjutnya akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumut. Setelah itu, Mendagri akan mengirim Surat Keputusan pemberhentian. Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Plh Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021. (*)
Laporan: Hendra