Dukung Swasembada Gula, PTPN2 Kebun Kwala Bingei Kembali Tanami Tebu – indhie.com

Dukung Swasembada Gula, PTPN2 Kebun Kwala Bingei Kembali Tanami Tebu

Kuasa Hukum PTPN2, Sastra SH MKn, bersama Manager Kebun Kwala Madu PTPN2, Irwan SP, memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (28/9/2020). [Foto: Hendra]

TANJUNGMORAWA | Kebun Kwala Bingei PTPN2 kembali melakukan pembersihan lahan guna ditanami tebu. Pembersihan direncanakan dalam waktu dekat. Hal ini merupakan komitmen managemen PTPN2 untuk mendukung program Pemerintah RI untuk swasembada gula.

Lokasi yang dibersihkan di lokasi Pasar IX Dusun Selemak, Desa Petumbukan dan sebagian di Kampung Durian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Areal yang dibersihkan seluas 218 hektar dengan komposisi tanaman palawija 115 hektar dan tanaman sawit 103.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PTPN 2 Sastra SH MKn yang didampingi Menejer Kebun Kwala Madu, Irwan SP, Kabag Pengamanan Aset PTPN2 Irwan SE, Kasubbag Humas Sutan BS Panjaitan SE di Kandir PTPN2 Tanjungmorawa, Senin (28/9/2020).

Sastra mengatakan, semua lahan yang dibersihkan tersebut masuk ke Kebun Kwala Bingei bersertifikat HGU nomor 3 dengan luas 1530,71 Ha, berakhir tahun 2028 mendatang.

Pelaksanaan pembersihan akan melibatkan karyawan, Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 yang dibantu Polres Langkat, serta BKO keamanan kebun yang selama ini bertugas di wilayah Kebun Kwala Bingei.

Kuasa Hukum PTPN 2 Sastra SH MKn menambahkan, pembersihan di Kebun Kwala Bingei harus secepatnya dilakukan tanam ulang. TU tebu harus dilakukan cepat guna memenuhi dan mendukung produksi gula nasional sesuai amanah menejemen PTPN 2.

Sebelumnya, walaupun PTPN 2 sebagai pemilik lahan sesuai dengan sertifikat HGU, PTPN 2 tetap melakukan sosialisasi pendekatan dan memasang baliho pemberitahuan bahwa areal tersebut milik PTPN2. Serta menyurati warga agar segera meninggalkan areal yang akan dilakukan tanam ulang (TU) tebu.

Kemudian, PTPN2 menawarkan tali asih kepada pemilik tanaman dan pemilik bangunan yang berada dilokasi areal HGU. “Dengan cara si pemilik tanaman atau pemilik bangunan dapat membuktikan bahwa bangunan dan tanaman milik mereka. Tentang hitungan tali asih ditentukan oleh tim dari PTPN2,” kata Sastra. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply