Pengancam Personel Polsek Tanjungmorawa Diciduk – indhie.com

Pengancam Personel Polsek Tanjungmorawa Diciduk

Polsek Tanjung Morawa, [Foto: dok polres deliserdang]

DELISERDANG | Polresta Deliserdang meringkus seorang pria berinisial JU als AG (40) warga Dusun V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa di Jalan Sei Blumei Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjungmorawa Aipda Rinkon Manik, Rabu (6/5/2020) malam. Video pengancaman itu sudah menjadi viral di media sosial.

Kejadian berawal, pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dsn V Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa. Ketika itu banyak mobil truk yang distop dan dipungli oleh pelaku bersama rekannya.

Saat berada di lokasi Aipda Rinkon manik langsung dicegat dan didorong. Bahkan diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjungmorawa tersebut.



Mengalami kejadian tersebut, Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjungmorawa dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berinisial JU als AG, berhasil diciduk di Jalan Sei Blumei Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.

Saat di interogasi pelaku mengaku melakukan pungli untuk membeli narkoba. Dilakukan tes urine, pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamine (inex) dan tetrahidrocanabinol (ganja).

“Pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata Kapolresta Deliserdang Kombes
Pol Yemi Mandagi Sik.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur. (*)


Laporan: Hendra

Leave a Reply