Polsek Diusulkan Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan – indhie.com

Polsek Diusulkan Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Prof Mahfud MD bersama Presiden Joko Widodo. [Foto: Setkab]

JAKARTA | Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof Mahfud MD, lagi-lagi jadi berita. Kali ini, Mahfud mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik).

Mahfud mengusulkan Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif atau restorative justice.

Demikian dinyatakan Prof Mahfud MD, dalam keterangannya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2/2020). “Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP. Sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten,” usul Mahfud.




BACA JUGA:


Mahfud mengatakan, usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dia dapatkan bahwa jajaran kepolisian di tingkat Polsek sering dibebani target perkara. “Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja,” tambah Mahfud.

Dia juga mengatakan, lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan juga berada di tingkatan wilayah Kota atau Kabupaten. “Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan?” kata dia.

Namun, usulan Mahfud ini bukan berarti langsung berlaku karena masih akan dibahas. (*)

Leave a Reply