Longsor Parapat, Polisi Diminta Usut Pengrusak Hutan Lindung

Longsor yang terjadi di jalan nasional Siantar-Parapat. [foto: net]

KEPOLISIAN Resort Simalungun dan Dinas Kehutanan Simalungun diminta untuk mengusut dugaan adanya pengusaha perkebunan yang merusak kawasan hutan lindung Parapat. Pengrusakan ini dinilai sebagai penyebab longsor berkepanjangan di jalur kawasan wisata nasional tersebut.

Permintaan itu dilontarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara dalam keterangannya seperti dilansir dari situs antara pada Senin (14/1/2019) ini. “Usaha perkebunan di kawasan hutan lindung itu tidak diperbolehkan dan jelas melanggar undang-undang, dimana pelakunya dapat dipidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan di Medan.




Dana menduga, penyebab longsor yang beberapa kali menutupi jalur wisata tepatnya di jembatan Sidua-dua, Desa Sibanganding, Parapat, Kabupaten Simalungun itu karena adanya alih fungsi hutan lindung. “Polres Simalungun diharapkan agar secepatnya menemukan pelaku yang membuka perkebunan di pegunungan Parapat,” ucap dia.

Seperti diketahui, longsor tersebut sudah sangat meresahkan warga maupun pengguna jalan lintas Sumatera karena merasa tidak nyaman dan takut tertimbun longsor. “Selain itu, kendaraan roda empat dan roda dua, terpaksa harus menempuh jalur alternatif yang jaraknya cukup jauh serta berkelok-kelok dan cukup melelahkan,” katanya.

Sementara itu, arus lalu lintas di jalan nasional di kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun, masih memberlakukan sistem buka tutup karena longsor pada Ahad (13/1/2019) kira-kira pukul 02.00 WIB. Material longsor menutupi ruas jalan di jalur menuju salah satu kawasan wisata utama di Sumatera Utara, tepatnya di jembatan kembar Sidua-dua. (*)

Cari di INDHIE

Be the first to comment

Leave a Reply