Khususnya Warga Medan, Edy Ikhsan Tawarkan Bantuan Hukum Gratis – indhie.com

Khususnya Warga Medan, Edy Ikhsan Tawarkan Bantuan Hukum Gratis

Edy Ikhsan memberikan penyuluhan hukum di Kota Medan. [foto: ist]

MEDAN | Ketua Badan Pembina Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Dr Edy Ikhsan, menawarkan bantuan gratis bagi masyarakat umum, khususnya yang berdomisili di Kota Medan.

Hal itu terungkap saat dirinya menggelar penyuluhan hukum, serta pemberdayaan masyakarat dalam teknik penanganan dan pemantauan kasus pidana/perdata di Kota Medan, Kamis (29/8/2019) siang.

Secara spesifik, bantuan hukum ini, lanjut Edy, diperuntukan bagi warga miskin dan kurang mampu di Sumatera Utara. Baik masyarakat miskin yang tersandung kasus pidana, perdata maupun tata usaha negara, bisa mengajukan secara gratis.

“Warga miskin dan tak mampu di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang tersandung masalah hukum baik kasus pidana, perdata dan tata usaha negara bisa mengajukan bantuan hukum dan dipastikan bisa mendapat perlindungan hukum secara gratis, tidak dipungut biaya apapun dari YPI,” terang Edy.



Edy menegaskan, amanat dalam Undang-undang menyatakan, wajib bagi lembaga bantuan hukum apapun untuk membela masyarakat tak mampu. Untuk itu Dia juga menyarankan agar masyarakat tak perlu khawatir menyoal pembiayaan jasa hukum.

“Tidak usah takut mengenai biaya yang mahal. Dan secara aturan Pusaka Indonesia sudah menyediakan pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan ini juga merupakan amanat Undangan-undangan yang harus dijalankan bagi setiap organisasi bantuan hukum,” jelas Edy.

Bagi Edy, pembelaan hukum terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan. Sebab, umumnya masyarakat kelas bawah, khususnya yang berpendidikan rendah kerab tak mengetahui tentang permasalahan hukum, juga hak-haknya selalu terabaikan.

Edy Ikhsan, memberikan penyuluhan hukum di Kota Medan, Masyarakat tak perlu takut dalam mencari keadilan. [foto: ist]
“Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka dalam mencari keadilan. Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, sehingga peran pengacara atau advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu,” ungkapnya.

Bantuan hukum ini bertujuan menjamin, sekaligus memenuhi hak warga biasa guna mendapat akses hukum yang adil dan konstitusional.

“Ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak sesuai konstitusi bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan, kedudukan di dalam hukum untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat di pertanggung jawabkan,” paparnya.

Sementara itu Koordinator Advokasi YPI, Elisabet Juniarti menjelaskan, layanan bantuan hukum itu juga memiliki syarat. Yakni tertulis jika mampu, dan penyampaian secara lisan jika tak mampu.

“Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu baca tulis dapat bermohon secara lisan,” tuturnya.

Setelah permohonan diterima, tim YPI akan bekerja. Awal prosesnya, pengaju harus menyertakan dokumen bukti yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi.

“Setelah ada permohonan, calon penerima bantuan hukum menyerahkan dokumen atau yang biasa disebut bukti-bukti. Dan tentu melampirkan surat keterangan miskin dari pemerintah terkait,” tuturnya.

Tidak hanya penanganan kasus sengketa saja, YPI tetap terbuka untuk praktik konsultasi hukum. “Untuk kasus non litigasi juga menjadi komponen bantuan hukum cuma-cuma. Misalnya konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, drafting hukum, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya. Kami siap jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal itu mengacu ke UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” jelas Elisabeth.

Untuk itu, YPI membuka diri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi hukum. “Bagi masyarakat yang mau, dapat mendatangi dan menghubungi kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari Nomor 20, Kecamatan Medan Selayang. Nomor ponsel, 061-8223252,” tandas Elisabeth sembari membagikan kartu nama kepada para tamu penyuluhan. (*)


Laporan: Bolang

Leave a Reply