INDHIE | Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol Drs Budi Gunawan SH MSi PhD, terlihat eksis dalam pertemuan antara Joko Widodo (Jokowi), Megawati Sukarnoputri (Mega) dan Prabowo Subianto (Prabowo).
Mulanya, Budi terlihat dalam pertemuan antara Jokowi dan Prabowo di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, pada Sabtu (13/7/2019). Itu merupakan pertemuan pertama antara Prabowo dan Jokowi sejak Pilpres 2019 usai digelar.
Lalu, pada Rabu (24/7/2019) kemarin, Budi –menjabat sebagai Kepala BIN sejak 9 September 2016– juga berada di satu meja yang sama saat makan bersama antara Prabowo dan Mega di kediaman Mega, Jakarta.
Apa sebenarnya tugas BIN?
* * *
Merujuk pada situs resmi BIN, tugas Kepala BIN yang tertulis di situ ada empat, yaitu (1) memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN ; (3) menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya; dan (4) membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Dengan demikian, apa pula tugas BIN seperti yang ditulis dalam Undang-undang (UU)?
Sebelumnya, mari ulas dulu soal intelijen negara. Intelijen Indonesia diatur dalam UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. UU ini mengatur tentang lima penyelenggara intelijen negara yaitu BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah nonkementrian.
Dalam pasal 6, disebutkan fungsi intelijen negara yaitu fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Fungsi itu mencakup seluruh penyelenggara intelijen negara.
Nah, BIN menjalankan ruang lingkup yang lebih besar sementara penyelenggara yang lain terbatas pada institusi masing-masing. Sesuai pasal 10, BIN menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. Sementara ruang lingkup intelijen TNI adalah intelijen pertahanan dan/atau militer. Intelijen polisi menjalankan fungsi intelijen kepolisian, intelijen kejaksaan menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, dan intelijen kementrian/lembaga pemerintah nonkementerian menyelenggarakan fungsi intelijen kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian.
Dalam BAB VI UU ini kemudian diatur khusus tentang BIN. Pasal 27 menyebutkan, Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara, sesuai Pasal 28 ayat (2) dan menjadi koordinator bagi seluruh penyelenggara intelijen negara (Pasal 38 ayat 1).
Meski UUD 1945 hanya menyebut dua alat negara yaitu TNI dan Kepolisian (Pasal 30 UUD 1945), namun, UU Intelijen juga menyebut BIN sebagai “alat negara”. Pasal 10 ayat (1) berbunyi: “Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.” Perhatikan frasa “alat negara” dalam pasal tersebut.
Tugas BIN secara tegas diatur dalam Pasal 29 UU No 17/2011 ini, yaitu:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
- menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara wewenang BIN diatur dalam Pasal 30 UU No 17/2011, yaitu:
- menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
- meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
- melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
- membentuk satuan tugas.
* * *
Aturan teknis dari UU ini kemudian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 90 tahun 2012 tentang BIN dan Perpres No 73 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 90 Tahun 2012 tentang BIN.
Dalam Pasal 6 Perpres 90/2012 disebutkan, Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN.
Nah, dalam Perpres 90/2012, tugas BIN dirincikan menjadi 10 yaitu:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
- menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara;
- memadukan produk intelijen;
- melaporkan penyelenggaraan koordinasi intelijen negara kepada Presiden;
- mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah tugas BIN menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. (*)