MEDAN | Pemerintah Kota Medan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Revisi perlu dilakukan melihat perkembangan Kota Medan yang cenderung memusat pada inti kota. Sementara lahan yang tersedia kian terbatas.
Demikian kebijakan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH yang disampaikan Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, ketika memimpin Rapat Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011–2031 di Ruang Rapat Rapat III Kantor Walikota Medan, pada Kamis (15/8/19).
“Dengan revisi yang dilakukan, kita harapkan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi,” kata Irwan.
BACA JUGA:
– Medan Utara Masih Tertinggal, 54% Lahan Kota Medan untuk Pemukiman
– Pilkada 2020: Memulihkan Lagi Kepercayaan Diri Medan Utara
Irwan menyontohkan hutan lindung di bagian utara Medan. Menurut dia, di tempat ini masih harus diberi zonasi agar diketahui mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). “Dengan demikian pembangunan yang dilakukan ke depannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” kata dia.
Karena itu, rapat konsultasi itu juga digelar agar dapat menghasilkan solusi guna memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, berbasis pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan di Kota Medan. (*)
2 thoughts on “Cenderung Memusat ke Inti Kota, Tata Ruang Kota Medan Perlu Direvisi”