MEDAN | Dugaan adanya kelalaian penanganan pasien balita, Fathir, warga Cucak Rawa 3, Perumnas Mandala, di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan, diminta diproses. Permintaan itu dilayangkan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory, usai bertemu Direktur RS Muhammadiyah Medan, dr Reza, di Jl Mandala Medan pada Senin (29/7/2019) sore.
Sebelumnya, Fathir, putra dari pasangan Arifin Siahaan dan Putri ini, mengalami luka bakar di bagian tubuhnya. Namun almarhum tidak dirawat inap dan tidak diberikan cairan infus. Fathir kemudian meninggal dunia pada Jumat (25/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di RS Haji Medan.
“Korban masuk ke IGD Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, pada Kamis 24 Juli 2019 kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB disarankan dokter IGD rumah sakit untuk pulang karena korban hanya mengalami luka bakar 48% saja,” kata Jamil kepada wartawan. Jamil sendiri merupakan paman dari almarhum Fathir.
Berita Terkait:
– RS Muhammadiyah Medan Masih Bungkam, Ayah Korban Cuma Ingin Jumpa Dokter
– Dugaan Kasus di RS Muhammadiyah Medan, Awalnya Ayah Korban Sempat Lega
Dikatakan Jamil, kedatangan mereka di RS Muhammadiyah, untuk meminta keadilan karena ada dugaan kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan pasien. “Kita meminta kepada dr Hendra dan dr Fitriani yang baru satu tahun di RS Muhammadiyah memberikan kejelasan proses penanganan pasien luka bakar karena tersiram kuah sayur panas di bagian tubuh pasien,” ungkapnya.
Jamil juga meminta Dinas Kesehatan Kota Medan dan pengawas rumah sakit turun tangan untuk melihat dugaan SOP yang sudah dilanggar dalam penanganan pasien luka bakar 48%.
“Kita ingin menjadi contoh, biarlah kita menjadi korban tetapi tidak terjadi lagi kepada anak-anak dan pasien yang berobat di RS Muhammadiyah. RS ini adalah aset Sumatera Utara untuk melayani kesehatan sehingga perlu dokter profesional dalam menangani pasien. Ini gerakan moral. Orang miskin dan orang tidak mampu diperlakukan sama dan harus ditangani dengan baik,” terangnya.
Ditegaskan Jamil, pihak rumah sakit seharusnya memberikan perlindungan hak pasien dengan memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
“Dokter Reza selaku Direktur RS Muhammadiyah komunikatif dan itu kita hargai dan mau menerima aspirasi dan hak-hak yang kita tuntut mohon keadilan. Jika ada kelalaian penanganan pasien yang dilakukan dr Hendra dan dr Fitriani harus diberikan sanksi oleh rumah sakit dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang punya kewenangan,” tegasnya. (*)
Laporan: Hendra
2 thoughts on “Pasien Wafat, Dugaan Kelalaian di RS Muhammadiyah Medan Diminta Diproses”